REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terkait banyaknya Bus Transjakarta yang mengalami kerusakan, Indonesian Coruption Watch (ICW) menganggap permasalahan pengadaan Bus Transjakarta harus dilakukan audit investigasi sejak pertama pengadaan bus yaitu pada 2010, Selasa (12/8).
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW Firdaus Ilyas, jika kejaksaan sudah menetapkan kasus transjakarta sebagai kasus korupsi berarti ada hal yang tidak beres. "Kita harus lihat, masalah itu dimulai dari mana," Firdaus kepada ROL, Selasa (12/8).
Ia menambahkan jika mau dikembangkan harusnya tidak hanya kasus pengadaan 2013, tapi paling tidak dimulai dari 2010. Pasalnya sejak 2010 APBD DKI sudah menganggarkan dan membelanjakan proyek-proyek Bus Transjakarta.
Setelah ditinjau dari awal, lanjutnya, kita bisa melihat apa yang menjadi masalahnya, apakah dari penganggarannya. "Apakah ada miskoordinasi aantara DPRD dan Eksekutif atau nanti sampai level operasional SKPD Dinas Perhubungan atau PT Transjakarta, adakah mekanisme lelang yang dilanggar," ujarnya.
Selain itu, audit investigasi juga bisa menentukan siapa saja yang kira-kira bermain dalam pengadaan Bus Transjakarta ini selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. "Untuk mengetahui lebih lanjut kan bisa dilakukan kejaksaan sebagai penyidik yang saat ini sedang menangani kasus ini, dan audit bisa dilakukan oleh BPK," jelasnya.