REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Pelaku kekerasan seksual AS alias Emon (24 tahun) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (12/8). Dalam persidangan tersebut dibacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses persidangan Emon dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Majelis hakim dalam persidangan itu dipimpin Wakil Kepala PN Sukabumi Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti Sementara tim JPU Kejari Sukabumi sebanyak empat orang yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit hendradi dan Rika Yunita. Di sisi lain terdakwa Emon didampingi pengacara M Saleh Arif.
‘’Sidang perdana atas AS alias Emon mengagendakan pembacaan dakwaan,’’ ujar salah seorang majelis hakim PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan.
Namun, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup untuk umum karena menyangkut susila dan pidana anak.Menurut Lingga, pada pemeriksaan saksi misalnya banyak korban yang harus dilindungi identitasnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.Salah seorang tim JPU Ichsan mengatakan, jaksa mendakwakan terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana mengenai pengulangan.
Di mana, ancaman hukumannya yakni selama 15 tahun penjara.Menurut Ichsan, surat dakwaan tersebut terdiri atas 21 halaman. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh empat orang jaksa. Lebih lanjut Ichsan mengungkapkan, agenda persidangan akan dilanjutkan padaa 21 Agustus mendatang.
Dalam persidangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pasalnya, terdakwa Emon tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.Ibu kandung terdakwa Emon, Solihat (39) mengaku pasrah dengan nasib anaknya yang mulai menjalani sidang di PN Sukabumi.
"Keluarga siap menjalaninya,’’ ujar dia saat menunggu di luar ruangan persidangan.
Menurut Solihat, keluarganya sudah meminta maaf kepada para korban kejahatan seksual yang dilakukan anaknya. Bahkan, pada momen lebaran lalu ia bersama anggota keluarga lainnya mendatangi para keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung.
Sementara itu terdakwa Emon tampak sehat menjalani persidangan di PN Sukabumi. Dengan memakai kemeja putih dan celana hitam serta peci putih dia memasuki ruangan PN dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian. Pada sidang perdana ini persidangan kasus kekerasan seksual Emon ini berjalan aman dengan dijaga ketat aparat Polres Sukabumi Kota.
Kasus Emon yang merupakan warga Kampung Lio Santa Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menggemparkan Kota Sukabumi pada awal Mei 2014 lalu. Di mana, Emon diduga melakukan kejahataan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak kecil.