REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus delapan penjahat "cilik" dengan rentang usia antara 14 sampai 16 tahun yang sering melakukan perampasan di wilayah Kota Semarang. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono menuturkan, bersama dengan para pelaku tersebut juga diamankan dua penadah barang curian yang juga masih remaja.
"Para pelaku ini masih satu kelompok, saling kenal satu sama lain," katanya.
Ia menuturkan modus yang dilakukan para penjahat "cilik" ini yakni dengan mengancam korbannya memakai senjata tajam.
Bahkan, lanjut dia, sebelum beraksi para pelaku mengonsumsi pil koplo untuk menambah keberaniannya.
Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka lain yang menguasai senjata tajam yang biasa digunakan saat beraksi.
Bersama dengan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler hasil rampasan serta tiga sepeda motor yang biasa digunakan para pelaku untuk beraksi.
Djihartono mengaku prihatin dengan maraknya pelaku kejahatan yang masih dibawah umur tersebut. "Dari para pelaku ini ternyata masih ada yang bersekolah, ada juga yang putus sekolah," katanya.