REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Keluarga terdakwa pelaku kejahatan seksual AS alias Emon (24 tahun) meminta maaf kepada keluarga korban. Hal ini disampaikan di sela-sela persidangan perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Emon di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (12/8).
‘’Kami minta maaf kepada seluruh korban,’’ ujar ibu kandunjg Emon, Solihat di luar gedung PN Sukabumi, Kota Sukabumi.
Permintaan maaf ini disampaikan pula pada saat momen lebaran beberapa waktu lalu. Menurut Solihat, keluarga sudah pasrah menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan Emon didampingi penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Muhardiansyah mengatakan, terdakwa Emon didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pengulangan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, selepas pembacaan dakwaan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 21 Agustus mendatang. Pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Kasus Emon yang merupakan warga Kampung Lio Santa Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menggemparkan Kota Sukabumi pada awal Mei 2014 lalu. Emon diduga melakukan kejahataan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak kecil.