REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang keberadaan negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) di Jatim. Pergub nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim secara resmi ditandatangani Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (12/8).
Soekarwo menjelaskan, alasan utama diterbitkannya Pergub adalah agar penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. “Sebab jika hanya merujuk pada undang-undang dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, saya kira kurang fokus untuk penindakan ISIS di Jatim,” katanya, Selasa.
Pergub ini, juga didukung oleh kalangan ulama, partai politik, dan masyarakat. Dengan diterbitkannya Pergub pelarangan ISIS ini, Soekarwo berharap akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim. Sebab, kata dia, gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat, dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, adanya Pergub tersebut akan mempermudah polisi dan TNI untuk menindak gerakan ISIS di Jatim. “Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS, sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS,” katanya.
Dalam pergub tersebut, Sokerawo meminta para bupati/wali kota di Jatim untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerah masing-masing terhadap keberadaan gerakan ISIS. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya gerakan ISIS di sekitar lingkungan mereka.
Pergub ini mulai diberlakukan Selasa (12/8). Adapun isi Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan ISIS di Jatim terdiri dari empat pasal. Pasal satu, dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.
Pasal dua, bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal satu, maka diharapkan agar: (a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS; (b) Masyarakat Jatim segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS.
Pasal tiga, aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan ISIS. Pasal empat, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.