REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan masyarakat jangan takut untuk melaporkan bila mengetahui adanya tindak pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Untuk itu LPSK ada, maka masyarakat yang memiliki keterangan terkait pemerasan TKI dimohon agar tidak takut dan tetap melapor," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/8).
Ia memaparkan, LPSK turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan praktik pemerasan TKI.
Untuk mengungkapkan kasus itu, ujar dia, diharapkan ada peran serta masyarakat sehingga diharapkan dapat melapor kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Keterangan dari saksi akan menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus," ujar Wakil Ketua LPSK.
Lily mengingatkan juga bahwa LPSK telah memiliki kerjasama dengan para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban termasuk diantaranya kepolisian dan KPK yang saat ini sedang menangani kasus tersebut.
LPSK, lanjutnya, akan segera memproses perlindungan mereka jika saksi pelapor telah memasukan laporan ke aparat penegak hukum dan LPSK.
"Itu semua dalam rangka menjamin keselamatan saksi dan korban serta dalam rangka membantu terungkapnya sebuah tindak pidana," katanya.
Lili juga menghimbau agar para TKI yang mengalami pemerasan untuk mencatat dan mengidentifikasi oknum aparat yang memeras mereka. "Catat nama, institusi dan ciri-ciri pelaku atau bahkan pakaian yang dikenakan agar mempermudah melaporkan," jelasnya.