REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menembak kaki dari tiga perampok spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) pada pasar swalayan mini yang buka 24 jam.
"Ketiga pelaku yang sama-sama berasal dari Pasuruan itu beraksi pada beberapa kawasan seperti Singosari dan Lawang (Malang), Porong dan Balongbendo (Sidoarjo), dan Mojosari (Mojokerto)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa.
Ketiga pelaku adalah Affandi alias Andik (31) dari Kraton, Pasuruan; Baihaqi alias AB (21) dari Bugul Kidul, Pasuruan; dan Basir alias MB (21) dari Purworejo Kota Pasuruan. Ketiganya ditangkap saat pesta minuman keras pada sebuah kafe di Pasuruan dan berusaha melawan petugas.
"Ada satu pelaku yang masih buron yakni S. Dalam aksinya, ketiga pelaku merampok uang di Indomart Singosari senilai Rp 1,2 juta, rokok, dan handphone (HP), lalu di Alfamart Lawang merampok empat slop rokok," katanya.
Di Alfamart Balongbendo, pelaku merampok Rp 1,3 juta dan rokok, lalu merampok Rp 12,8 juta pada Indomaret di Porong, akhirnya merampok Rp 30 juta dari brankas Alfamart di Mojosari, Mojokerto.
"Modusnya, pelaku mendatangi pasar swalayan mini yang buka 24 jam pada pukul 23.00 WIB, lalu menodong kasir dengan pistol hingga akhirnya pelaku memerintahkan pembongkaran brankas dan membawa kabur uang atau barang yang ada," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 29 item barang bukti, di antaranya sepeda motor, pistol mainan yang di dalamnya terdapat senjata tajam, uang tunai, celurit, seragam Brimob, handphone, pelat nomor kendaraan, dan helm.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya didampingi Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Victor D Mackbon.