Selasa 12 Aug 2014 23:16 WIB

Saksi Prabowo-Hatta Ungkap 46.000 Formulir C1 Invalid di MK

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) menerima surat penolakan hasil penghitungan suara KPU dari saksi capres Prabowo Yanuar Arif Wibowo (kiri) saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilpres 2014, di Gedung KPU Jakarta, Selasa (22/7).  (Antara/Yudhi Mahatma)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) menerima surat penolakan hasil penghitungan suara KPU dari saksi capres Prabowo Yanuar Arif Wibowo (kiri) saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilpres 2014, di Gedung KPU Jakarta, Selasa (22/7). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi tim Prabowo-Hatta, Yanuar Arif dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan temuan 46.000 formulir C1 yang dinilai invalid. Temuan yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran oleh KPU yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif.

"Ada pemilih tidak terdaftar dalam DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan), tapi menggunakan hak pilih. Di data daftar pemilih kosong, tapi dalam daftar pengguna hak pilih tiba-tiba ada, data ini invalid," kata Yanuar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8).

Temuan formulir C1 invalid tersebut, menurut Yanuar ditemukan secara merata di seluruh provinsi. Sayangnya, temuan tersebut baru disampaikan kepada KPU saat rekapitulasi tingkat nasional. Setelah tim Prabowo-Hatta melakukan analisis C1 di tingkat pusat.

Sehingga, saat rekapitulasi berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kabupaten/kota, diakui Yanuar, saksi tidak menyampaikan keberatan. Namun, saat disampaikan di tingkat nasional, kata Yanuar, KPU meminta tim Prabowo-Hatta memberikan bukti.

"Kami baru temukan tanggal 19 Juli malam, kami belum siapkan bukti tertulis. Makanya kami meminta KPU untuk menunda penetapan rekapitulasi yang sudah dijadwalkan 22 Juli," ujar Yanuar.

Politisi PKS tersebut menambahkan, selain C1 invalid jugta ditemukan perolehan suara yang dinilai ganjil. Di 2.152 TPS, pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara. Dengan rincian di Papua sekitar 2 ribu TPS, di Kalimantan 70 TPS, Sumatera Utara 63 TPS, dan di beberapa daerah lainnya.

Yanuar mengungkapkan, persoalan-persoalan tersbeut diharapkan bisa dituntaskan dengan perpanjangan masa rekapitulasi nasional. Dengan berpedoman pada aturan pilpres, dimana penetapan rekapitulasi 30 hari sejak pemungutan suara. Mereka menilai masa rekapitulasi masih bisa dilanjutkan hingga 9 Agustus.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU akan menjawab tudingan saksi Prabowo-Hatta dengan bukti-bukti di persidangan selanjutnya. 

"Kami meyakini apa yang kami lakukan, nanti kami jelaskan. Bukan hal yang sulit bagi KPU untuk mengklarifikasi," ujar Ida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement