Rabu 13 Aug 2014 12:33 WIB

Ini Syarat agar Agama Diakui oleh Negara

Rep: c78/ Red: Joko Sadewo
Taman Bahai, Mount Carmel, Haifa, Israel
Foto: [ist]
Taman Bahai, Mount Carmel, Haifa, Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak sembarang menetapkan keyakinan yang nantinya ditetapkan sebagai Agama.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin  Machasin menjelaskan, setidaknya ada empat persyaratan yang mesti dimiliki sebuah kelompok keyakinan agar nantinya diakui sebagai agama di Indonesia.

 

Syarat tersebut di antaranya, kelompok keyakinan memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat yang jumlah minimumnya masih dalam kajian, serta memiliki organisasi yang mewakili mereka berkegiatan. “Empat syarat tersebut masih dalam rumusan awal dan sedang proses pengkajian sampai saat ini,” tuturnya.