REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak sembarang menetapkan keyakinan yang nantinya ditetapkan sebagai Agama.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin Machasin menjelaskan, setidaknya ada empat persyaratan yang mesti dimiliki sebuah kelompok keyakinan agar nantinya diakui sebagai agama di Indonesia.
Syarat tersebut di antaranya, kelompok keyakinan memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat yang jumlah minimumnya masih dalam kajian, serta memiliki organisasi yang mewakili mereka berkegiatan. “Empat syarat tersebut masih dalam rumusan awal dan sedang proses pengkajian sampai saat ini,” tuturnya.