REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak sembarang menetapkan keyakinan yang nantinya ditetapkan sebagai Agama.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin Machasin menjelaskan, setidaknya ada empat persyaratan yang mesti dimiliki sebuah kelompok keyakinan agar nantinya diakui sebagai agama di Indonesia.
Syarat tersebut di antaranya, kelompok keyakinan memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat yang jumlah minimumnya masih dalam kajian, serta memiliki organisasi yang mewakili mereka berkegiatan. “Empat syarat tersebut masih dalam rumusan awal dan sedang proses pengkajian sampai saat ini,” tuturnya.
Berdasarkan amanat Menag, lanjut dia, akan ada dialog lanjutan serta publikasi kepada masyarakat atas kajian-kajian tersebut, agar Kemenag mendapatkan banyak masukan. Dalam merumuskan legalisasi pelayanan kelompok bergama, Kemenag tidak sendirian.
Koordinasi, lanjut dia, terus dilakukan bersama dua kementerian lainnya yakni Kementerian Dalam Negeri yang menyangkut masalah organisasi, serta Kementerian Hukum dan HAM yang menyangkut masalah layanan legalitas hukum. “Sementara Kemenag sudah jelas, berkepentingan karena ini merupakan wilayah kerja kita,” terangnya.
Dalam pengkajian tersebut, Kemenag mengakui kalau mereka tidak menjalin koordinasi khusus dengan MUI. Dijelaskannya, Kemenag menempatkan MUI sebagai salah satu bagian dari perwakilan masyarakat Islam, sebagaimana ia juga membuka aspirasi dari organisasi agama lain.