REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi pernyataan dari salah satu organisasi Islam yang sempat menyatakan Baha’i sesat, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan penelitian, Baha’I berada di luar Islam, makanya kelompok Islam tidak bisa menyatakan Baha’i sebagai ajaran sesat.
“MUI hanya berbicara kalau itu Islam, kalau di luar Islam, dia tidak berhak mengatakan ini sesat atau tidak sesat,” ujarnya.
Memerhatikan kondisi toleransi di Indonesia, secara umum ia menilai kondisinya semakin baik, meski ada pihak pihak yang vokal menyebarkan ajaran ketidaktoleranan. Bahkan, ada gejala menguatnya kelompok tersebut sehingga perlu diwaspadai. “Tapi secara umum masyarakat itu toleran,” terangnya.
Jika pun dalam menanggapi sikap pemerintah yang menyatakan Baha’i sebagai agama mengundang kontroversi, ia tidak terlalu mempermasalahkannya. Sebab pemerintah tengah menjalankan amanah konstitusi. “Orang bicara biarkan saja, nanti kita jelaskan,” katanya.