Rabu 13 Aug 2014 12:43 WIB

MUI Dianggap Tidak Berhak Menilai Sesat Agama di Luar Islam

Rep: c78/ Red: Joko Sadewo
Logo MUI
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi pernyataan dari salah satu organisasi Islam yang sempat menyatakan Baha’i sesat, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan penelitian, Baha’I berada di luar Islam, makanya kelompok Islam tidak bisa menyatakan Baha’i sebagai ajaran sesat. 

“MUI hanya berbicara kalau itu Islam, kalau di luar Islam, dia tidak berhak mengatakan ini sesat atau tidak sesat,” ujarnya.

Baca Juga

 

Memerhatikan kondisi toleransi di Indonesia, secara umum ia menilai kondisinya semakin baik, meski ada pihak pihak yang vokal menyebarkan ajaran ketidaktoleranan. Bahkan, ada gejala menguatnya kelompok tersebut sehingga perlu diwaspadai. “Tapi secara umum masyarakat itu toleran,” terangnya.