Rabu 13 Aug 2014 13:28 WIB

Penghulu Dilarang Palsukan Catatan Nikah

Rep: c78/ Red: Chairul Akhmad
Petugas merapikan buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Penghulu diminta untuk tidak membuat catatan fiktif usai terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang pengaturan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali meminta para penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tercela tersebut.

"Saya minta ini menjadi perhatian serius," kata Muchtar Ali ketika berbicara di hadapan para penghulu atau petugas KUA se-Provinsi Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Selasa (12/8).

Muchtar tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP 48 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Juni 2014. PP ini disebut sebagai regulasi emas bagi KUA pascapelarangan "salam tempel" untuk penghulu.

Selain itu, PP menjawab permasalahan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja. PP ini menjadi payung untuk mencegah "pungli" dan gratifikasi.

Muchtar menjelaskan, petugas KUA harus mengedepankan kejujuran dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut, dia meminta penghulu tidak coba-coba untuk melanggar karena dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.

Ia juga meminta para penghulu agar mengedepankan sifat amanah, tabligh, fatanah dan siddik. Menurutnya, penghulu adalah ruh dan urat nadi dari Kementerian Agama. Sekali pegawainya berbuat kesalahan akan mendapat sorotan publik.

Saat ini, pelayanan di KUA gratis alias nol rupiah, termasuk bagi kalangan orang miskin. Pencatatan nikah tidak dikenai biaya. Tapi, jika dilakukan di luar jam kantor, hari libur dan di luar KUA, biayanya pun sudah jelas sebesar Rp 600 ribu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement