REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran dengan nomor /K/KPI/08/14. Surat edaran tersebut berisikan agar semua stasiun televisi tidak menyiarkan berita konflik keluarga, termasuk konflik yang sedang dialami artis Marshanda dan ibunya.
Dilansir dari laman resmi KPI, surat tesebut diedarkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014. Surat tersebut diedarkan setelah Ibu Kandung Marshanda yakni Rianty Sofyan menyampaikan keluhan dan keberatannya atas tayangan talk show dan infotainment yang mewawancarai anaknya artis Marshanda.
Ia juga mengatakan keberatan dengan pemberitaan yang ada tentang konflik ia dan anaknya yang diberitakan secara eksplisit sehingga mengganggu privasi dirinya dan keluarga serta memperuncing konflik akibat pemberitaan sepihak.
Dengan adanya surat edaran ini, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tidak lagi menayangkan dan memberitakan aib atau kerahasian termasuk konflik secara terperinci. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Standar Program Siaran (SPS).