REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus presiden bidang ekonomi, Firmanzah mengatakan pelaksanaan program kerja pemerintah baru tidak bisa dipaksakan masuk dalam RAPBN 2015. Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla baru baisa dilaksanakan ketika pengajuan RAPBN Perubahan ke DPR pada pertengahan 2015.
“Kalau mau dimasukkan sekarang, pemerintah bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak menaati Undang-Undang,” kata Firmanzah, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan pengajuan program baru pada RAPBN 2015 sama dengan mengulang proses dari awal. Padahal, lanjut dia, APBN itu kan isinya bukan hanya anggaran pusat tapi juga pemerintah daerah dan berbagai instansi.
Staf Khusus Presiden itu mengingatkan, pengajuan program kerja dari pemerintah baru melalui RAPBN Perubahan, baru bisa dilakukan paling cepat pada 2 Januari 2015 kepada DPR baru, bukan DPR yang masa tugasnya akan berakhir 30 September mendatang.
“Bicara siapa yang berhak, pembahasan APBN haknya anggota DPR lama. Karena pemerintah itu mitranya DPR. Jadi, kalau pemerintah baru, ya mitranya DPR yang baru. Jadi, apple to apple," jelas Firmanzah.
Soal berapa lama pembahasan di DPR, menurut Firmanzah, bergantung pada kemampuan pemerintah baru melobi DPR mendatang untuk bisa mempercepat pembahasan dan pengambilan keputusan RAPBNP 2015.
Ia menyebut proses ini bisa cepat, jika DPR menyetujui pengajuan program kerja pemerintah baru. Sebaliknya bisa lambat, jika banyak permasalahan yang harus mendapatkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.