REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Hendra Saputra digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (13/8). Dalam sidang, tim kuasa hukum Hendra ‘Office Boy (OB)’ ini menegaskan kliennya sama sekali tidak bersalah.
Pria tak tamat sekolah dasar itu disebut tidak mengerti atas apa yang ia lakukan.
“Terdakwa Hendra berpikir ia adalah bawahan, seorang OB, sehingga dia hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek Videotron,” ujar Kuasa Hukum Hendra Ahmad Taufik di Pengadilan Tipikor.
Taufik menjelaskan, Hendra diperalat oleh Riefan untuk menandatangani akte pendirian PT Imaji Media, dokumen lelang, dan surat kuasa mutlak pengambilan uang pembayaran pekerjaan proyek dari rekening PT Imaji Media kepada PT Rifuel.
Riefan sendiri yang menjadikan Hendra sebagai ‘direktur dadakan’ di PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek videotron di kementerian yang ayahnya, Syarief Hasan, pimpin.
“Terdakwa tanpa pengetahuan cukup akhirnya terpaksa menuruti perintah Riefan bos besarnya,” kata Taufik.
Sebelumnya, Hendra OB dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai di sana, JPU juga meminta majelis hakim agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Dalam kasus ini, Riefan sendiri akhirnya mengakui bahwa Hendra dimanfaatkan olehnya untuk menyabet proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Dikatakannya, saat itu ia sengaja menjadikan Hendra sebagai direktur PT Imaji Media sehingga proses pemenangan tender bisa didapatkan perusahaannya, PT Rifuel.