REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Hendra Saputra meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Anggota tim kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan, selain karena kliennya telah diperalat oleh pelaku utama dalam kasus ini, fakta persidangan juga tidak menyebut Hendra menerima uang haram.
“Hendra disebut menerima Rp 19 juta karena mau dijadikan Direktur PT Imaji Media, namun dapat dilihat di persidangan saksi-saksi tidak ada yang menuduhkan hal tersebut,” ujar Taufik membacakan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (13/8).
Taufik berujar, apa yang diterima Hendra adalah bonus dari perusahaan tempat ia bekerja di PT Rifuel pimpinan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian. Uang itu juga diberikan kepada karyawan lain pada umumnya, yaitu di rentang bulan November dan Desember.
“Terdakwa (Hendra) tidak terlibat. Dengan pendidikan hanya sampai kelas 3 sekolah dasar, ia tidak mengerti saat diminta Riefan untuk menandatangani sejumlah berkas terkait proyek videotron,” ujar Taufik.
Sebelumnya, Hendra OB dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai di sana, JPU juga meminta majelis hakim agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Dalam kasus ini, Riefan sendiri akhirnya mengakui bahwa Hendra dimanfaatkan olehnya untuk menyabet proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Dikatakannya, saat itu ia sengaja menjadikan Hendra sebagai direktur PT Imaji Media sehingga proses pemenangan tender bisa dimenangkan perusahaannya, PT Riefuel. Namun Reifan tetap menuduh anak buah yang ia peralat ini dengan kesadaran mau menerima uang Rp 19 juta yang disodorkan sebagai kompensasi atas rekayasa menjadi sebagai direktur PT Imaji Media