REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (13/8) memfasilitasi mediasi antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan PT Pertamina (persero). Kedua belah pihak pun akhirnya mencapai kata sepakat menyelesaikan persoalan terkait harga jual beli solar untuk PLN.
Direktur PLN, Nur Pamudji mengatakan semua persoalan sudah diselesaikan. Pertamina sepakat tetap akan memasok solar ke PLN.
"Persoalan terselesaikan semua, baik yang 2013 maupun 2014. PNA akan terus pasok solar ke PLN," katanya kepada Republika.
Namun ia enggan menyebutkan berapa harga jual solar tahun lalu yang dikenakan Pertamina kepada PLN. Sementara itu, harga baru solar yang disepakati untuk periode pembelian Juli sampai desember 2014 senilai 109,5 persen Means of Platts Singapore (MoPS).
Pertemuan kali ini akan ditindaklanjuti dengan audit oleh Badan Pegawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP sebelumnya mengeluarkan rekomendasi harga pembelian solar Pertamina oleh PLN sebesar 112-117 persen dari MoPS. Nilai ini jauh lebih tinggi dari rekomendasi PLN sebesar 105 persen dari harga MoPS.