Rabu 13 Aug 2014 18:50 WIB

Kasman Singodimedjo Negarawan Muslim Ulung (1)

Kasman Singodimedjo.
Foto: Blogspot.com/ca
Kasman Singodimedjo.

Oleh: Amri Amrullah

Tokoh Muhammadiyah ini berperan penting dalam masa persiapan kemerdekaan Indonesia.

Proses dan dinamika yang melingkupi perdebatan ihwal dasar negara Indonesia di antara Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tak hanya diungkap ke permukaan.

Tujuh kata yang sempat menjadi perdebatan dari anggota PPKI terhadap kelompok Muslim adalah kalimat, "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Tetapi, ada satu takoh sentral dari kelompok Islam yang cukup berperan ketika itu, yakni Kasman Singodimedjo. Kalimat inilah yang menjadi bagian penting dalam Piagam Jakarta.

Pria Kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904, ini merupakan salah satu tokoh politik nasional pada awal kemerdekaan yang konsisten menjadikan Islam sebagai landasan perjuangannya.

Di tengah-tengah polemik sengit dan kontroversi yang memuncuk di pelosok menyangkut tujuh kalimat tersebut, dengan kebesaran hati, akhirnya Kasman pun menjadi orang pertama yang bersedia menghapus tujuh kalimat itu hanya demi menjaga keutuhan bangsa.

Langkah Kasman ini pun akhirnya diikuti oleh anggota PPKI lain sehingga jadilah sebuah rumusan teks yang diputuskan saat ini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Semangat belajar

Sejak muda, Kasman dikenal memiliki semangat belajar yang tinggi. Kasman kecil sangat gandrung dengan keilmuan dan pendidikan agama. Semangat belajar inilah yang membuatnya menguasai berbagai ilmu dan pengetahuan umum lain secara otodidak, baik secara literatur maupun berdiskusi dengan teman-temannya.

Ia sangat tertarik dengan ilmu ketatanegaraan dan ilmu hukum hingga mengantarkannya menyandang gelar sarjana di bidang yang sama.

Ketika muda, Kasman aktif dalam gerakan Muhammadiyah. Ia bahkan sangat kenal dekat dengan tokoh sentral Muhammadiyah, seperti KH Ahmad Dahlan dan Ki Bagus Hadikusumo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement