Rabu 13 Aug 2014 20:35 WIB

'Hendra 'Office Boy' Bisa Jadi Pintu Bongkar Korupsi Videotron'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra dinilai patut untuk terbebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra bahkan dinilai patut terlibat lebih jauh dalam upaya pengungkapan kasus yang menyeret nama Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini.

 

"Terdakwa Hendra seharusnya bukan ditangkap lalu ditahan bahkan diseret sampai ke pengadilan. Hendra justru bisa menjadi pintu masuk dalam kasus ini," kata Anggota tim kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (13/8).

 

Taufik melihat, peran Hendra sudah cukup berjasa mengungkap rekayasa dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 4,8 miliar ini. Hasilnya, kata dia, terduga pelaku utama dalam kasus tersebut, Riefan, mengakui perbuatannya.

 

"Hendra dapat membantu penegak hukum untuk membongkar yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Taufik.

 

Sebelumnya, Hendra OB dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai di sana, JPU juga meminta majelis hakim agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.

 

Dalam kasus ini, Riefan sendiri akhirnya mengakui memang Hendra dimanfaatkan olehnya untuk menyabet proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Dikatakannya, saat ia sengaja menjadikan Hendra sebagai direktur PT Imaji Media sehingga proses pemenangan tender bisa dimenangkan perusahaannya, PT Riefuel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement