REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur instalasi teknologi informatika (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011 kembali disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (13/8).
Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tafsir Nurchamid atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sama sekali tidak ada keuangan negara yang dirugikan karena dalam perkara a quo (terdakwa) dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI termasuk pengadaan instalasi IT berasal dari hasil kerja sama antara UI dengan BNI 46, sesuai Pasal 12 PP No 152 tahun 2000 maka dana tersebut termasuk kategori dana masyarakat," demikian bunyi eksepsi Wakil Rektor UI itu yang dibacakan penasihat hukumnya Puspa Pasaribu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Atas dasar ini, Puspa menilai tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan oleh siapapun termasuk Tafsir. Dia pun memandang dakwaan yang disusun oleh JPU KPK tak berdasar.
"JPU tidak mampu menguraikan peran atau tindakan terdakwa secara utuh soal penerimaan layar komputer merk Apple (Macintosh) dan tablet merk Apple (iPad) yang dituduhkan berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.
Pernyataan Puspa berangkat dari kesaksian Dedi Abdul Rahman yang sudah diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan sebelum kasus naik ke pengadilan. Dikatakannya, Dedi tak pernah sama sekali mengatakan ada pemberian dua peralatan elektronik tersebut kepada Tafsir.
"Barang-barang itu kiriman dan sudah ada di rumah terdakwa. Setelah mendapatkan kiriman ini, terdakwa sudah mengembalikannya. Apakah mungkin seseorang rela mempertaruhkan reputasinya selama ini hanya untuk dua alat eletronik," ujar Puspa.
Sebelumnya, Tafsir didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp13,076 miliar karena perbuatannya dalam proyek ini. JPU KPK menduga, Tafsir telah mengarahkan pemenang tender dalam pengerjaan bangunan dan instalasi IT senilai Rp 77 miliar ini.