REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- 18 tahun sudah kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Udin berjalan. Namun selama itu belum ditemukan siapa pelaku pembunuhan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menyatakan polisi gagal mengungkap kasus Udin.
Wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin dianiaya orang tak dikenal di depan rumahnya Dusun Samalo Patalan Jetis Bantul 13 Agustus 1996. Tiga hari kemudian, 16 Agustus 1996 Udin meninggal di RS Bethesda Yogyakarta.
Hingga saat ini siapa ‘sang penjagal’ belum terungkap. Bahkan, rekayasa yang menjadikan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku pembunuhan Udin justru terbongkar di Pengadilan Negeri Bantul dalam sidangnya tahun 1997.
"Anehnya, sejak rekayasa itu terbongkar, polisi hanya diam. Hampir tak pernah ada penyelidikan yang serius untuk menemukan tersangka pembunuhan yang sesungguhnya," ujar Sihono HT selaku Ketua PWI DIY pada peringatan '18 tahun terbunuhnya Udin melawan lupa' di Gedung PWI DIY, Rabu (13/8/2014).
Terkait hal ini PWI menyampaikan sikap. Diantaranya, ada indikasi kuat dari kepolisian untuk membiarkan kasus Udin mengambang alias tidak jelas, sehingga kasus masuk kategori dark number.
Kedua, setiap pergantian Kapolda DIY, tidak ada perkembangan signifikan untuk mengungkap kasus Udin. Pernyataan yang selama ini dilontarkan pejabat kepolisian untuk serius mengungkap kasus Udin tak lebih hanya formalitas belaka atau lips service.
Ketiga, tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk mencari tersangka baru setelah Dwi Sumaji alias Iwik dibebaskan Pengadilan Negeri Bantul 1997. Padahal, Kapolri Jenderal Pol Sutarman telah mengakui Iwik hanyalah korban rekayasa dan ada kesalahan penanganan kasus Udin sejak awal.
Keempat, PWI DIY sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak berusaha melacak dan menyelidiki kasus terbunuhnya Udin dari sisi (motif) pemberitaan, melainkan masih bersikukuh pada motif perselingkuhan (padahal sudah dimentahkan oleh pengadilan). Tidak kurang-kurang tim pencari fakta (TPF) PWI DIY menyampaikan data ke Polda DIY tentang indikasi motif pemberitaan dalam pembunuhan Udin.
"Masyarakat pers dan elemen masyarakat lainnya mengutuk segala bentuk aksi kekerasan terhadap wartawan dalam bentuk apapun. Wartawan dalam menjalankan profesinya harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Kasus Udin adalah potret buruk lemahnya perlindungan hukum di Indonesia, khususnya di Yogyakarta," kata dia.