Rabu 13 Aug 2014 22:14 WIB

Kasus Obor, Pemeriksaan Jokowi Tidak Bisa Diwakili

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Ronny F Sompie
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan mengoordinasikan dengan Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Obor Rakyat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan, pemeriksaan Jokowi sangat dibutuhkan karena kasus ini merupakan delik aduan. "Kita butuh mendengarkan, apakah dia (Jokowi) merasa melapor, atau ingin mencabut laporan. Itu tidak bisa diwakili," kata dia, Rabu (13/8).

Menurut Ronny, sama seperti tersangka, Jokowi sebagai saksi korban harus dimintai keterangan. Namun, jika terkendala dengan jadwal Jokowi ketika resmi menjadi presiden, maka Polri akan berkordinasi dengan jaksa. Kordinasi dilakukan untuk mempertimbangkan masuknya berkas tanpa keterangan saksi korban.

Ronny mengatakan, hal lain yang menjadi pertimbangan Jokowi harus diperiksa ialah adanya konstruksi baru yaitu pidana umum yang sebelumnya hanya terkait pers.

"Ketika konstruksi ditambah pidana umum ya keterangannya berbeda, yang berkaitan dengan pidana umum pasal 156, 157, 310, 311, apakah itu masuk unsur pasal pidananya. Apakah ada unsur melawan hukumnya berupa actus reus," kata Ronny.

Antara actus reus dan mens rea ini harus diuji secara hukum. Actus reus merupakan perbuatan yang jelas dengan perbuatan yang ada di dalam pasal. Sementara, mens rea ialah subjektifitas yang harus duji.

"Seperti niatnya. Walapun rumusan jahat terpenuhi, harus ada niat jahat dari pelaku yang perlu dibuktikan," kata Ronny.

Ronny mengatakan, ahli bahasa untuk konstruksi  hukum pidana umum sudah dilakukan pemanggilan. "Tinggal menunggu kedatangan untuk pemeriksaan," katanya menegaskan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement