REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara segera melimpahkan tahap pertama bekas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru H terhadap murid seorang murid taman bermain di Saint Monica berinisial L (3,5) ke kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto menuturkan tersangka H dijerat Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian tidak menahan tersangka karena dianggap masih kooperatif dan belum perlu menahan H.
Sebelumnya, seorang murid Playgroup Saint Monica Jakarta Utara berinisial L diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss S alias H.
Ibu korban B (34) melaporkan peristiwa tersebut ke Pola Metro Jaya pada 13 Mei 2014.
Berdasarkan keterangan B, putrinya kerap mengigau saat tidur pasca kejadian pelecehan seksual itu dengan menyebutkan "miss jahat".