REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 13/8 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 72,905 triliun.
"Nilai APBD-P DKI yang sebesar Rp 72,905 triliun itu mengalami kenaikan sebanyak 1,26 persen atau Rp905,36 miliar dari nilai APBD Penetapan DKI 2014, yakni Rp 72 triliun," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Matnoor Tindoan dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P DKI 2014 di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (13/8).
Meskipun demikian, menurut dia, realisasi penyerapan anggaran pada pertengahan semester 2014 masih tergolong rendah, sehingga harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Oleh karena itu, kami berharap Pemprov DKI dapat membantu meningkatkan kinerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI, sehingga penyerapannya semakin besar," ujar Matnoor.
Selain itu, dia juga meminta agar Pemprov DKI dapat membantu mengakomodir penyerapan anggaran, sehingga anggaran dapat terserap lebih cepat dan lebih optimal. "Dengan disahkannya APBD-P ini, kami berharap agar pihak eksekutif dapat segera merealisasikan program-program pembangunan yang telah ditetapkan," tutur Matnoor.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan dengan disahkannya APBD-P DKI 2014, maka diharapkan sejumlah program unggulan untuk kepentingan masyarakat dapat segera diwujudkan. "Saran-saran serta rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan APBD-P DKI 2014 ini akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," ungkap Jokowi.
Dia pun meminta agar Dewan secara terus-menerus melakukan pengawasan dan memberikan masukan, khususnya apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.