REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 22 warga Sudan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka ditahan karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor.
"Warga asing tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan masuk secara ilegal," kata Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga, Rabu.
Menurut dia, pada Juli 2014, jumlah warga asing yang berada di Rudenim Medan masih tercatat sebanyak 283 orang.
"Namun pada bulan Agustus 2014, sudah bertambah menjadi 323 orang dan diperkirakan akan semakin banyak lagi," kata Purbanus.
Dia mengatakan, bertambahnya orang asing itu karena banyaknya imigran atau pendatang yang masuk ke Indonesia. Setiap minggu, ada saja orang asing merupakan tangkapan petugas Imigrasi di Sumut yang ditahan di Rudenim Medan.
Selain itu, warga asing yang dikirimkan atau dipindahkan dari Kantor Imigrasi di luar Sumut. "Banyak juga orang asing dari Imigrasi NTT dan daerah lainnya yang ditempatkan di Rudenim Medan," ujarnya.
Purbanus menambahkan, warga asing yang dititipkan di Rudenim Medan, berasal dari Negara Somalia, Rohingya Myanmar, Sri Lanka, Afghanistan, Sudan dan negara lainnya.
Seluruh warga asing yang berada di Rudenim Medan tetap hidup rukun dan damai dan tidak ada terjadi perkelahian. "Petugas Rudenim Medan terus mengawasi ketat orang asing tersebut," katanya.
Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing pada Agutus 2014, tercatat sebanyak 323 orang, beberapa diantaranya yakni, warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), Palestina (17 orang), Myanmark Rohingnya (59 orang), Somalia (92 orang) dan Srilanka (40 orang).
Kemudian, warga Iran (17 orang), Sudan (22 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan (1 orang) dan Nepal (1 orang).