Kamis 14 Aug 2014 09:41 WIB

Bolehkah Membandingkan Istri dengan Ibu?

Pasangan suami-istri.
Foto: NET/ca
Pasangan suami-istri.

Pertanyaan:

Ketika suami memuji istri baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan bentuk zhihar? Misal fisik, matamu bagus seperti ibuku. Misal nonfisik, kamu rajin banget seperti ibuku. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih tanggapannya.

Jawaban:

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekuensi hukum tertentu.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pernyataan atau shighat zihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh.

Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus ini jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh.

Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin, “(Shighat zhihar) ada kalanya berupa shighat kinayah seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar.”

Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab Hanbali, “Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)

Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian suami kepada istri sebagaimana pertanyaan di atas tidak masuk dalam kategori zhihar. Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan kepada penanya. Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham, karena pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami. (Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement