REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sejumlah pihak yang dianggap sebagai kunci dalam kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (14/8).
Mereka adalah mantan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh, eks Bendahara Umum PD Nazaruddin beserta istrinya Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, dan Yulianis. Angie diketahui merupakan tim sukses Anas selama megikuti gelaran pemilihan ketua umum PD pada kongres partai tersebut 2010 silam.
Sedangkan Nazar adalah sosok yang selama ini kerap tajam pada Anas dalam setiap kali keterangannya, baik di depan penyidik KPK, pengadilan, maupun media. Adapun Neneng dianggap ikut mengetahui dinamika proyek Hambalang yang turut melibatkan suaminya sebagai aktor utama.
Sementara Rosa dan Yulianis adalah eks anak buah Nazaruddin di perusahaannya yang mengikuti tender proyek Hambalang, Anugerah Grup. “Akan didalami (dalam persidangan) terkait BAP Angie soal setoran Nazaruddin ke Partai Demokrat dari Grup Permai yang mengerjakan jatah proyek Partai Demokrat di APBN,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso di Pengadilan Tipikor Kamis.
Sebelumnya, Anas didakwa menerima sejumlah gratifikasi dari proyek Hambalang. Ragam hadiah tersebut, kata JPU KPK, digunakan Anas untuk memuluskan langkahnya menjadi ketua umum PD. Angie dan Nazar, merupakan dua sosok yang disebut-sebut mengetahui hal tersebut.
Khusus untuk Nazaruddin, selama ini ia kerap menjadi pihak yang paling menyudutkan Anas dalam setiap keterangannya. Saking tajamnya, bahkan kubu Anas sempat menduga garis besar isi dakwaan yang JPU KPK susun hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin semata.