Kamis 14 Aug 2014 11:41 WIB

Napi Teroris Masih Bisa Sebarkan Paham Kekerasan dan Teror

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Julkifli Marbun
Kapolri Jenderal Polisi, Sutarman.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Polisi, Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan jajarannya untuk mengantisipasi penyebaran faham kekerasan dan teror dari dalam penjara.

"Di Nusakambangan kan ada beberapa pelaku (teror) yang ditahan di sana dan pelaku ini termasuk pelaku lain walaupun dalam tahanan masih bisa mempengaruhi kegiatan sesuai kemauan kelompok ini," kata dia, Kamis (14/8).

Pernyataan Sutarman berkaitan dengan penangkapan tujuh orang oleh Kepolisian Resor (Polres) Cilacap yang terjadi di Desa Cilopodang, Kecamatan Majenang, Selasa (12/8) sore.

Mereka yang hendak kembali ke Jawa Barat ditangkap setelah membesuk narapidana teroris di LP Nusakambangan. Dari mereka terdapat logo organisasi Islam radikal ISIS seperti seperti bendera, topi, sebo, dan pin berlogo ISIS.

"Mereka adalah yang mendukung Santoso selama ini. Dan menyatakan diri berbaiat pada ISIS. Oleh karenanya ini menjadi target dan harus dikejar terus, termasuk kaki dan tangannya," kata Sutarman.

Sutarman mengatakan, Polri juga sudah melakukan langkah untuk mencegah masuknya logistik ke Santoso, Ketua Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Baik logistik yang diperoleh dengan cara merampok yang sudah pernah ditangkap ini bisa diikuti terus," kata dia.

Menurut Sutarman, tujuh orang tersebut dapat dikenalan pasal teroris. "Mereka dikenakan pasal teroris. Karena ini terkait dengan teroris dan mendukung kelompok Santoso," kata dia.

Sutarman mengatakan, ke tujuh orang tersebut ditahan dan diporses pemeriksaan selama 6 hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement