REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah tentang kesehatan reproduksi dinilai mengabaikan pendapat ulama. Hal ini membuat aborsi yang sejatinya dilarang menjadi dibolehkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan aborsi dalam pandangan keislaman jelas dilarang. Sebabnya, ada unsur pembunuhan didalamnya. Janin yang seharusnya berkembang menjadi bayi dan kemudian lahir, dihilangkan kesempatan hidupnya. "Ini kan tidak boleh dari sudut pandang keagamaan," imbuhnya, saat dihubungi, Kamis (13/8).
Seharusnya peraturan ini dibicarakan dengan pada pemuka agama. Pemerintah harus memahami pendapat dan ijtihad mereka dalam bidang keagamaan terkait aborsi bagi korban pemerkosaan. Mereka memang mengalami kehamilan. Namun demikian, apakah kehamilannya harus digugurkan, padahal si janin tidak mengetahui apa - apa.
Irgan menyatakan, negara sejatinya bisa mengurus anak - anak mereka. Disamping itu, si ibu diberikan ketenangan psikologis dengan baik. Nantinya si ibu juga mengasuh dan mendidik anaknya dengan tulus. Namanya ibu, tidaklah mungkin membiarkan anaknya sengsara.