Kamis 14 Aug 2014 17:58 WIB

Gas Sarin Suriah Dihancurkan

Rep: c66/ Red: Fernan Rahadi
Gas Sarin (ilustrasi)
Foto: businessweek.com
Gas Sarin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Seluruh bahan kimia berbahaya berupa gas sarin di Suriah telah dihancurkan oleh Badan Pengawas Senjata Kimia PBB (OPCW), Rabu (13/8). Penghancuran bahan baku yang dapat menghasilkan senjata berbahaya ini dilakukan di atas kapal Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), MV Cape Ray di Laut Mediterania.

Sebanyak 581 metrik ton bahan kimia prekurson yang digunakan untuk membuat gas sarin telah dihancurkan. Prekursor kimia yang disebut methylphosphonyl difluoride (DF) telah dinetralkan melalui tekhnologi netralisasi.

Kapal Cape Ray telah dilengkapi dengan sistem hidrolisis, yang digunakan untuk menetralisir bahan-bahan kimia. Sistem ini dikembangkan pada 2012 lalu oleh peneliti dari pasukan militer Amerika Serikat (AS).

OPCW mengatakan, hingga saat ini sebanyak 22 ton bahan kimia telah berhasil dinetralisir. Kepala duta OPCW, Ahmet Uzumcu mengatakan, keseluruhan proses penghancuran diperkirakan selesai pada Rabu (13/8).

"Sebanyak 581 ton bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat gas sarin telah diambil dari Suriah. Penghancuran bahan berbahaya ini akan dilakukan secara bertahap dengan tekhnologi netralisasi yang mutakhir," ujar pernyataan dari OPCW, dilansir AFP, Rabu (13/8).

Setelah proses penghancuran bahan di kapal selesai, air limbah, sisa dari proses hidrolisis tersebut, nantinya akan diangkut keluar dari kapal.  Air limbah tersebut akan dibawa ke Jerman dan Finlandia, untuk kemudian dibuang melalui fasilitas-fasilitas darat.

Pekan lalu, OPCW mengatakan, hampir tiga perempat dari seluruh bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat gas sarin di Suriah telah dihancurkan. Proses penghancuran bahan kimia yang menghasilkan gas sarin ini dilakukan, sebagai bagian dari kesepakatan antara Rusia dan AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement