Kamis 14 Aug 2014 18:36 WIB

Kuasa Hukum Prabowo Rencana Hadirkan Tujuh Saksi Ahli

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Prabowo, Maqdir Ismail (kiri).
Foto: Antara
Kuasa hukum Prabowo, Maqdir Ismail (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden dii Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Jumat (15/8). Untuk agenda ini, kuasa hukum pemohon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa rencananya akan menghadirkan delapan saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail belum mau mengungkapkan siapa saja ahli yang akan dihadirkan. Ia mengatakan, masih terus berusaha mengkonfirmasi ahli tersebut. "Rencana kita tujuh saksi, mudah-mudahan diizinkan oleh mahkamah. Yang sudah dipastikan itu lima," katanya, selepas persidangan di MK, Kamis (14/8).

Maqdir mengatakan, ada beberapa poin yang diharapkan dari keterangan ahli. Antara lain, ia mengatakan, agar ahli menilai benar atau tidaknya proses penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Kemudian, menurut dia, ahli pun dapat menilai apakah proses pemilu itu sudah berjalan seperti apa yang dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Poin lainnya, menurut Maqdir, antara lain mengenai proses pemilu terkait dengan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Ia memastikan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti bukan hanya mempunyai pengetahuan atau pengalaman. Ia menginginkan pernyataan yang keluar dari ahli itu mempunyai dasar dari penelitian. "Jadi ucapannya itu bukan hanya sekedar renungan, tapi hasil penelitian," kata dia.

Semula pemohon memang hanya mengajukan lima saksi ahli. Namun dalam persidangan, Maqdir meminta agar mahkamah menghadirkan dua saksi ahli. Ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai mahkamah tidak memerlukan untuk memanggil ahli. "Silahkan para pihak memanggil ahli. Nanti akan kita dengar bersama," kata dia.

Hamdan meminta masing-masing pihak untuk memasukkan daftar riwayat hidup ahli yang akan diajukan paling lambat pada Pukul 20.00 WIB, Kamis ini. Mengenai tambahan dua saksi dari pemohon, Hamdan mengatakan, akan melihat urgensinya. "Kalau sama pendapatnya kenapa harus banyak," ujar dia.

Sidang pada Kamis ini merupakan sesi terakhir dalam pemeriksaan saksi dari para pihak. Dari proses sidang selama ini, Maqdir menyoroti beberapa poin. Antara lain, menurut dia, mengenai persoalan selama proses pemilu yang masih diambangkan KPU. "Semua diambangkan, kemudian semua langsung diputus dalam rekapitulasi nasional. Ini salah satu yang mestinya menjadi catatan," kata dia.

Maqdir menilai, persoalan yang tidak selesai ini karena KPU tidak mau memberikan toleransi waktu. Sehingga, menurut dia, apa yang disampaikan oleh saksi kemudian diabaikan. Ia mengatakan, persoalan ini adalah sesuatu yang besar. "Lebih besar daripada soal kalah dan menang. Pengendapan masalah ini bisa jadi bom waktu nantinya," ujar dia.

Mengenai bukti tertulis untuk disampaikan ke mahkamah, Maqdir mengatakan, tim kuasa hukum sudah banyak menyiapkan. Ia mengatakan, itu menunjukkan bukti keseriusan tim pasangan nomor urut 1 untuk membuktikan berbagai dalil dalam permohonan dan apa yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. "Masih banyak bukti. Akan kami susulkan kalau bisa," kata dia.

Maqdir masih tetap mempersoalkan mengenai adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU pascapenetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Alasan KPU adalah untuk menyiapkan bukti sebagai persiapan gugatan di MK. Namun, Maqdir melihat KPU tidak mempunyai urgensi itu. Sehingga mencurigai adanya pembukaan kotak suara. "Kenapa KPU bersegera membuka kotak suara tanpa mendapat persetujuan mahkamah," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement