Kamis 14 Aug 2014 20:50 WIB

In Picture: DKPP Gelar Lanjutan Sidang Pelanggaran Kode Etik

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghadiri Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghadiri Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).

Sidang DKPP mengagendakan mendengar keterangan saksi baik dari pihak teradu maupun pihak pengadu tertunda terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014-2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement