REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/8). Kedatangan Said yang kedua kalinya itu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Saat tiba di KPK, Said tidak memberikan komentar. Anggota DPR yang bertugas di Badan Anggaran itu hanya melambaikan tangan saat memasuki ruang tunggu KPK.
Disampaikan Kapala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, selain Said, KPK memeriksa terpidana korupsi Alquran. Zulkarnaen Djabar, Nurul Imam Mustofa Dan Meryam sebagai pegawai PT Al-Amin. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali," katanya kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK menetapkan tersangka kepada Suryadharma Ali dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.