REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus anggkutan umum reguler tahun pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta TA 2013 kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, dari hasil audit yang diserahkan BPKP, kerugian negara atas mark up proyek yang memakan anggaran Rp 1,5 Triliun itu mencapai Rp 54,389.065.200.
"Kerugian keuangan negara dari hasil audit BPKP, telah ditetapkan sebesar Rp 54,3 miliar," ujar Tony, Jumat (15/8)
Tony mengatakan, penyidik kejagung telah menambah tiga tersangka yang sebelumnya menjadi saksi atas kasus korupsi tersebut.
Tiga orang tersangka itu dari pihak swasta yaitu, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
"Mereka para rekanan penyedia barang, penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh keterangan 60 saksi," kata dia.
Kasus ini terus bergulir dan sudah membuat Udar Pristono melepaskan jabatannya sebagai Kadishub DKI Jakarta dan menjadi tersangka. Tersangka lainnya ialah, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Setyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.