Jumat 15 Aug 2014 21:50 WIB

Risma Siap Perbaiki Kesejahteraan Satwa KBS

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah pengunjung naik Unta di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/ca
Sejumlah pengunjung naik Unta di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia Senin (18/8) pekan depan resmi memberikan izin lembaga konservasi (LK) dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memastikan siap memperbaiki kesejahteraan satwa (animal welfare) di kebun binatang itu.

“Dengan keluarnya izin LK, kami perbaiki animal welfarenya. Jadi standar (animal welfare) kita ikuti, baru kemudian kami menata lingkungan, menambah aset, hingga memindah lokasi parkir ke Terminal Joyoboyo yang berada di samping KBS,” katanya usai menghadiri jamuan makan malam Asian Fashion Week 2014 di Halaman Taman Surya, Surabaya, Kamis (14/8) malam.

Sementara itu Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Ratna Achjuningrum mengatakan, dalam pengelolaan KBS, pihaknya selalu menghadapi kesulitan. Ini karena keterbatasan kewenangan untuk melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang ada di KBS.

“Sehingga, dengan sudah dipegangnya izin LK maka kami bisa melakukan perbaikan di KBS tanpa kendala dan terkena aturan konservasi,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan langsung melakukan berbagai perbaikan dan penataan KBS. Pertama, perbaikan aset kandang dan jalan. Dua sarana itu merupakan faktor utama keberadaan KBS sebagai obyek wisara konservasi andalan Kota Surabaya.

“Kami sudah mempersiapkan itu semua sejak lama, hanya menunggu turunnya izin LK. Serah terima LK dilakukan Kementerian Kehutanan di KBS, Senin (18/8) besok,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement