REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 90 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2014.
Kepala LP kelas II-B Meulaboh Sulistiyono di Meulaboh, Jumat mengatakan, pihaknya mengusulkan 147 orang warga binaan, namun yang dikabulkan hanya 90 orang dan satu diantaranya bebas sebab remisi.
"Yang sudah pasti 90 orang dapat remisi, nanti ada susulan lagi yang sisanya itu karena masuk PP 99 jadi keputusan menteri langsung, tapi turun juga remisi bagi mereka setelah Agustus itu," katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Masih berlakunya PP tersebut membuat 44 napi yang lain terpaksa menanti putusan dari Kemenkum-HAM.
Didampingi Kasi Pembinaan Banta, ia menuturkan para napi yang mendapat remisi pada tahun ini sebagian besar masih harus menjalani masa tahanan satu sampai tiga tahun dalam kasus terpidana umum dan terpida khusus dan telah memenuhi syarat mendapat keringanan hukuman.
"Hampir rata-rata yang mendapat remisi warga binaan yang masih masa tahanan satu sampai tiga tahun dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada peringatan HUT RI tahun 2014, Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Meulaboh menggelar berbagai agenda perlombaan seperti turnamen bola voly dan lomba kebersihan kamar.
Sebutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana yang diikuti oleh seluruh warga binaan menjelang hari kemerdekaan dan pemberian hadiah juga dilakukan di Lapas pada hari Ahad (17/8).
Sementara untuk perayaan hari puncak sekaligus pengumuman napi yang mendapat remisi disampaikan disaat upacara bendera di Lapangan Teuku Umar Meulaboh.
"Seluruh napi yang mendapat remisi juga akan dibawa ke lapangan Teuku Umar seperti biasanya, karena tahun ini puncak perayaan HUT RI dilaksanakan disana," katanya menambahkan.