REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR Komisi VIII Zulkarnain Djabar telah menyelesaikan pemeriksaannya selama kurang lebih delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpidana korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran itu diperiksa sebagai saksi kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Setelah menyelesaikan pemeriksaannya, Zulkarnain Djabar mengaku, banyak anggota DPR menggunakan PT Al Amin sebagai biro perjalanan hajinya. Zulkarnain menjawab tidak terlalu jauh mempersoalkan masalah itu.
"Tapi informasi yang kita terima memang Al Amin mendapatkan perhatian yang cukup," katanya di KPK, Jumat (15/8).
Disampaikan Zulkarnain, dirinya tidak mengetahui mengenai adanya tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji yang sudah menetapkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Karena, kata dia, pada Juni 2012 dirinya sudah tidak mengurus lagi masalah haji yang dibahas di panitia kerja (panja) DPR sekitar bulan Oktober 2012.
Namun kata dia, dirinya ditanya yang berkaitannya mengenai pembicaraan panja haji dengan kementerian agama. Misalnya kata dia, saat rapat di panja teman-teman DPR sempat mempertanyakan kenapa sudah ada penyewaan pemondokan, padahal perjalanan haji belum dimulai.
"Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai UU, barulah masalah pemondokan dan lain-lain itu dilakukan penyewaan," ujarnya.
Disampaikan Juru Bica KPK Johan Budi SP, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera memanggil pemilik PT Al Amin untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan ibadh haji, setelah KPK memanggil pegawai PT Al Amin Maryam.
"Jika diperlukan akan dipanggil, namun sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap PT Al Amin," kata Johan.
Dalam kasus ini, Anggota DPR masih menjadi fokus pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.
Delik perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang sedang disidik KPK, di antaranya, terkait pokok anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemondokan, transportasi jamaah haji di Arab Saudi. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka tunggal.