REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Persidangan kasus kejahatan seksual yang dilakukan AS alias Emon (24 tahun) mulai memasuki pemeriksaan saksi. Proses persidangan kedua tersebut akan dilakukan pada Kamis (21/8) pekan depan.
Sebelumnya, sidang perdana kasus Emon digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Selasa (12/8) lalu. Pada persidangan tersebut dibacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi. Rencananya, pada pekan depan digelar persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.
‘’Saksi korban yang ada di berkas mencapai sebanyak 58 orang,’’ ujar Kepala Kejari Sukabumi, Raja Ulung Padang kepada wartawan.
Puluhan saksi korban ini idealnya hadir memberikan kesaksian di depan persidangan. Hal ini kata Raja, sangat penting sebagai upaya pembuktian. Di mana, jaksa berupaya membuktikan terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Emon dengan adanya kesaksian dan alat bukti.
Dalam sidang perdana Selasa lalu kata Raja, jaksa telah membacakan surat dakwaan. Terdakwa dikenakan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu lanjut Raja terdakwa juga didakwa Pasal 65 KUHPidana tentang pengulangan kejahatan. Dalam aturan tersebut terdakwa dapat ditambah hukuman sepertiga penjara sehingga maksimal 20 tahun penjara.Salah seorang tim JPU Ichsan mengatakan, surat dakwaan tersebut terdiri atas 21 halaman. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh empat orang jaksa.
Lebih lanjut Ichsan mengungkapkan, agenda persidangan akan dilanjutkan padaa 21 Agustus mendatang. Dalam persidangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pasalnya, terdakwa Emon tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.