REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Jumat (15/8). Permohonan tersebut disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang diwakili lima orang.
Panitera MK, Kasianur Sidauruk, mengatakan permohonan tersebut diterima oleh Panitera Muda II, Muhidin. Pada saat yang sama berlangsung persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno.
"Permohonan DPD tentang UU MD3 sudah masuk tadi siang. Diterima oleh Muhidin, karena ketika mengajukan permohonan tersebut saya mengikuti persidangan PHPU Pilpres," kata Kasianur saat dihubungi Republika, Jumat (15/8) malam.
Kasianur mengatakan dokumen yang diajukan DPD berupa permohonan uji materi disertai bukti-bukti pendukung. Selanjutnya, MK akan menindaklanjuti permohonan uji materi tersebut. "MK akan meneliti syarat-syarat formalnya apakah sudah lengkap atau belum," ujarnya.
Sebelumnya DPR mengesahkan UU MD3 pada 8 Juli 2014. Undang-undang tersebut revisi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 yang dibatalkan MK. DPD menilai UU tersebut diskriminatif terhadap lembaga mereka.