REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA --Warga Australia yang kedapatan terlibat aksi terorisme bakal dicabut tunjangan kesejahteraannya. Kebijakan ini menyusul akan diberlakukannya UU baru oleh Pemerintah Federal Australia. Warga yang teridentifikasi sebagai teroris menjadi ancaman bagi keamanan nasional.
Saat ini pembayaran tunjangan kesejahteraan hanya dapat dibatalkan jika penerimanya diketahui tidak lagi memenuhi ketentuan kelayakan mendapatkan dana jaring pengaman sosial. Pemerintah mengatakan aturan baru akan memastikan pembayar pajak di Australia tidak memfasilitasi keuangan dari anggota organisasi teroris.
"Aturan baru akan digunakan dengan pertimbangan kebijaksanaan tetapi meskipun demikian kami percaya bahwa, terutama bagi orang-orang yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan organisasi teroris, harus ada kemampuan di tangan Pemerintah untuk menghapuskan manfaat jaminan sosial yang mereka terima," Kata Perdana Menteri Tony Abbott, Sabtu (16/8).
"Pariwisata terorisme adalah hal terakhir yang kita inginkan dari para pembayar pajak dan hal semacam itu tidak akan pernah dibebankan pada pembayar pajak sebagai dampak dari inisiatif yang akan dilakukan pemerintah." tambah Tony Abbott.
Abbott menambahkan kalau satu saja ada warga Australia yang kedapatan terkait dengan organisasi teroris di luar negeri sudah terlalu banyak jumlahnya.
"Kita mengetahui kalau ada seorang warga Australia yang bepergian ke luar negeri untuk ikut berperang bersama sejumlah organisasi teroris, terutama satu orang yang menjadi sangat terkenal atas perbuatannya yang haus darah bersama organisasi teroris di Suriah dan Irak, dia adalah penerima manfaat jaring keamanan sosial dari negara,"
Menteri Pelayanan Sosial, Kevin Andrews mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan ini dengan terlebih dahulu mendapatkan masukan dari lembaga keamanan.
"Kesejahteraan harus tersedia untuk semua orang yang membutuhkannya. tapi itu bukan untuk pergi keluar negeri dan bergabung dengan terorisme. saya akan kembali tekankan, tunjangan sosial itu bukan untuk digunakan berangkat ke luar negeri dan bergabung dengan terorisme."
Abbott mengatakan akan ada UU yang akan digunakan secara terpisah. "Namun kami pastikan UU ini nantinya akan digunakan secara tegas kepada siapa saja yang terbukti pergi ke luar negeri untuk terlibat dalam kelompok teroris."