Ahad 17 Aug 2014 06:16 WIB

Pengelola Zakat Perlu Memiliki Legalitas

Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin, didampingi Ketua Bidang Jaringan Baznas Naharus Surur dan Wakil Sekretaris Baznas Fuad Nashar ketika berkunjung ke Harian Republika, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin, didampingi Ketua Bidang Jaringan Baznas Naharus Surur dan Wakil Sekretaris Baznas Fuad Nashar ketika berkunjung ke Harian Republika, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap lembaga amil zakat (LAZ), organisasi atau perorangan yang menghimpun dana zakat dan menyalurkannya dengan menggunakan nama apapun, perlu memiliki legalitas.

Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), M. Fuad Nasar mengatakan, di negara lain yang dipandang lebih demokratis dan pro-civil society, tidak bisa, misalnya seseorang atau sebuah yayasan beriklan mengumpulkan dana filantropi tanpa memiliki izin menurut hukum yang berlaku.

“Di Indonesia, walaupun telah ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelola Zakat, sampai saat ini tidak ada lembaga zakat yang dilarang beroperasi karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Juga tidak ada LAZ yang kena sanksi administratif karena tidak menyampaikan laporan tahunan kepada Baznas," katanya kepada Republika Online, Ahad (16/8).

Karena itu, ia menyatakan, tidak benar ada kriminalisasi terhadap amil zakat. Menurut dia, pemerintah sangat toleran dan akomodatif dalam merespons pertumbuhan lembaga zakat yang sangat dinamis. Pemerintah, samung dia, mengedepankan pendekatan sosialisasi dan persuasi dalam masalah zakat.

 

“Menurut hemat saya, yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan tanggung jawab untuk mendukung tertib hukum dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Bisa dibayangkan semrawutnya dunia perzakatan jika aturan diabaikan dan peran lembaga yang ditetapkan sebagai pusat koordinasi pengelolaan zakat nasional, yakni Bznas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Fuad.

Dia melanjutkan, ketaatan terhadap regulasi harus mendapat perhatian, walaupun diketahui banyak perundang-undangan yang dibuat, namun tidak efektif pelaksanaannya di lapangan.

"Saya berpandangan datar saja, dinamika perzakatan yang sangat terbuka dan bebas sekarang ini harus terkendali dalam koridor regulasi dan kepastian hukum. UU dan PP Zakat bahkan mengatur sistem audit lembaga zakat yang meliputi audit syariah dan audit keuangan.”

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement