Ahad 17 Aug 2014 15:16 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai 3,7 Triliun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Tikus birokrasi
Tikus birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data tentang kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi selama semester I tahun 2014. Ditemukan sebanyak Rp 3,7 triliun uang negara 'hilang' karena dikorupsi oleh pejabat mulai dari pusat hingga daerah.

Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S Langkun mengatakan, jumlah kerugian tersebut berasal dari 308 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan jumlah tersangka sebanyak 659 orang.

Tama menjelaskan, dari banyak kasus yang terjadi, terdapat tiga kasus dengan dugaan korupsi potensi kerugian negara terbesar. Kasus tersebut di antaranya korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dengan potensi kerugian sebesar Rp 1 triliun. "Yang paling besar adalah dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 1,12 triliun," katanya di kantor ICW, Jakarta, Ahad (17/8).

Menurut Tama, korupsi yang terjadi di daerah juga tidak kalah mengkhawatirkan. Sebab, dari 308 kasus yang terjadi pada semester I tahun 2014, instansi yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah pemerintah daerah (pemda) yakni sebanyak 97 kasus.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan jabatan tersangka, sebanyak 281 tersangka korupsi berasal dari pejabat atau pegawai pemda dari total sebanyak 659 tersangka korupsi. "Korupsi di daerah memang semakin mengkhawatirkan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement