Ahad 17 Aug 2014 17:35 WIB

Majelis Hakim Tipikor Dimiinta Hadirkan Ibas di Persidangan

Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas harus dihadirkan di persidangan kasus Hambalang. Itu untuk mengklarifikasi adanya fakta persidangan yang menyebutkan Ibas menerima aliran dana sebesar 200 ribu dolas AS tersebut. 

"Ya, seharusnya majelis hakim meminta klarifikasi Ibas," kata Bambang, Ahad (17/8). 

Bambang mengatakan, majelis hakim PN Tipikor untuk berani memanggil putra presiden SBY tersebut. "Majelis hakim tidak boleh pandang bulu. Toh, yang namanya saksi belum tentu bersalah," katanya.

Seperti diketahui, pada sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di PN Tipikor, Kamis (14/8) kemarin, saksi Yulianis selaku mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group akhirnya mengungkapkan dalam sidang bahwa ada aliran dana ke putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas.