REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --- Pendiri bimbingan belajar ternama di Indonesia Primagama yang juga mantan anggota MPR, Purdi E Candra, dituntut hukuman 6 bulan ppenjara dan denda Rp 1,2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan negeri Yogyakarta, Senin (18/8).
Purdi terbukti sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya selama periode 2004-2005. Mantan bos Primagama ini hanya melaporkan penghasilannya dari bimbingan belajar tersebut dan tidak melaporkan penghasilan lainnya. Akibat perbuatannya, Purdi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sidang pidana mantan bos Primagama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dengan JPU Petrus Sadiyo. Sidang pembacaabn tuntutan mantan anggota MPR ini dimulai pukul 12.30 dan berakhir pukul 13.00 WIB. Purdi didamping penasehat hukumnya Taufik.
Purdi mengenakan baju batk biru saat tiba di PN Yogyakarta pukul 11.00 WIB. Purdi dijemput dari rumah tahanan Kelas II A Wirogunan Yogyakarrta karena telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan pada 2004-2005 terdakwa tidak melaporkan seluruh pendapatannya dalam surat pajak terhutang (SPT) tahunan ke Kantor Pajak.
Padahal saat itu terdakwa bukan hanya memperoleh honor dari Primagama semata tetapi juga gaji sebagai anggota MPR dan royalti dari beberapa buku karyanya dari penerbit Gramedia.
Dari pendapatannya itu, terdakwa kata JPU harusnya menyetor paajak penghasilan sebesar Rp 386 juta pada 2004, tetapi hanya dibayarkan Rp 3 juta saja. Akibatnya pajak terhutang terdakwa mencapai Rp 382 juta.
Sedangkan tahun 2005 pajak yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 827 juta. Namun hanya Rp 1 juta lebih yang dibayarkan, sehingga kredit pajak terdakwa sebesar Rp 825 juta.
"Akibatnya selama 2 tahun tersebut, kerugianm negara mencapai Rp 1,28 milyar. Dari fakta itu perbuatan terdakwa yang tidak melampirkan pendapatannya asli maka ada unsur kesengajaan dan itu terbukti," kata Petrus Sadiyo.