REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --- Pendiri bimbingan belajar ternama di Indonesia Primagama yang juga mantan anggota MPR Purdi E Candra, dituntut hukuman 6 bulan ppenjara dan denda Rp 1,2 milyar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan negeri Yogyakarta, Senin (18/8).
Purdi dinilai sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya selama periode 2004-2005. Mantan bos Primagama ini hanya melaporkan penghasilannya dari bimbingan belajar tersebut dan tidak melaporkan penghasilan lainnya. Akibat perbuatannya itu, Purdi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 milyar.
"Akibatnya selama 2 tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1,28 milyar. Dari fakta itu perbuatan terdakwa yang tidak melampirkan pendapatannya asli maka ada unsur kesengajaan dan itu terbukti," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Petrus Sadiyo saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim yang diketuai leh Hakim Iswahyu Widodo.
Karenanya atas perbuatan terdakwa ini kata JPU, jelas melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C UU no 16 tahun 2000 tentang tata cara perpajakan. "Atas dasar itu maka menuntut supaya majelis hakim menyatakan Purdi E Candra sah bersalah melanggar UU tersebut sehingga harus dipenjara 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda satu kali pajak terhutang sebesar Rp 1,2 milyar subsider dua bulan kurungan," katanya.
Selain itu Purdi juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Mendengar putusan hakim tersebut Purdi dan pensehat hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi. Sidang lanjutan mantan bos Primagama ini akan dibuuka lagi in pekan depan.
"Saya serahkan sepenuhnya ke tim penasehat hukum saja," kata Purdi usai sidang.