REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini semakin diperketat karena hanya ada satu portal pendaftaran secara nasional dan seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi saja.
"Portal pendaftaran hanya ada satu. Pendaftar akan otomatis ditolak oleh sistem jika mendaftar lebih dari satu instansi. Pelamar tidak bisa mendaftar di kementerian pusat dan pemerintah daerah sekaligus. Pendaftar pun wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Maryoto di Yogyakarta, Senin (18/8).
Menurut Maryoto, BKD Kota Yogyakarta akan terus memantau perkembangan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui laman milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pengumuman pendaftaran dilakukan melalui laman kementerian. Semuanya sudah terpusat sehingga kami hanya bisa memantaunya. Sampai saat ini memang belum ada pengumumannya," katanya yang menyebut sudah ada beberapa warga yang datang ke BKD untuk menanyakan proses pendaftaran CPNS.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh kuota sebanyak 74 formasi CPNS. BKD Kota Yogyakarta sudah mengusulkan rincian formasi CPNS yang didominasi oleh guru sekolah dasar sebanyak 20 orang dan juga tenaga teknis lain seperti dokter umum sebanyak enam orang.
"Kami sudah ajukan usulan rincian formasi tersebut, namun masih menunggu ketetapan dari Kementerian PAN dan RB," katanya.
Selain usulan formasi, BKD Kota Yogyakarta juga sudah mengirimkan persyaratan bagi pelamar. "Sudah ada surat dari kementerian yang menyatakan sudah menerima usulan persyaratan. Tinggal menunggu penetapan persyaratannya saja," katanya.