REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar mengatakan pansus pemilu presiden (Pansus Pilpres) bisa saja merekomendasikan pemakzulan presiden dan wakil presiden terpilih ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan catatan terdapat temuan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih terbukti terlibat dalam proses kecurangan pilpres. "Impeachment (pemakzulan) bisa saja terjadi," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/8).
Agun mengatakan proses pemakzulan presiden dan wakil bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket yang dimiliki DPR. Hasil angket itu kemudian diajukan ke MK untuk diproses. "Kalau sudah terlantik ternyata ada proses kejahatan yang melibatakan pasangan calon dan terbukti, bisa lagi diproses ke MK," ujarnya.
Dibandingkan MK, Agun menyatakan Pansus Pilpres bisa lebih optimal mengungkap kecurangan pilpres. Sebab, Pansus Pilpres bekerja berdasarkan pengalaman di lapangan. Sementara MK bekerja melalui data yang disajikan dalam ruang sidang.
"Itu (kecurangan) yang bisa menelusuri hanya Pansus, karena Pansus bekerja di tengah-tengah rakyat, MK hanya di ruang sidang," katanya.
Politikus Golkar ini berpandangan MK hanya berwenang memutuskan persoalan hukum yang berkaitan dengan rekapitulasi dan administrasi. Keputusan MK tidak serta merta membuat persoalan politik yang berkaitan dengan kecurangan selama pilpres selesai.