REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta kerja sama media terkait laporan Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dalam laporan itu, Husni merasa terancam adanya rencana penculikan terhadap dirinya.
"Kita berharap kerja sama dengan media melalui Pimred, penulis yang menjadikan itu berita kan tahu persis, ada rekaman, memperkuat ataupun tulisan di cetak atau online," kata Kadiv Humas Polri, Ronny Sompie, Senin (18/8).
Bukti dari media sangat membantu proses penyidikan kasus. Apalagi kasus tersebut merupakan kasus ancaman penculikan dan pencemaran nama baik. Diketahui, M Taufik, Ketua Gerindra DKI Jakarta, melaporkan balik Husni, atas tuduhan tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
Mengenai adanya ancaman atau penculikan, Polri belum bisa memastikan hal itu merupakan tindak pidana. Ronny menjelaskan, kasus tersebut butuh diintepretasi.
"Tentang konotasi interpretasi mendengar keterangan dari ahli, ahli bahasa, masuk ke ancaman atau tidak sekaligus ahli pidana, perbuatan melakukan pelanggaran sesuai dengan pidana, kita lihat niatnya, masuk apa nggak untuk meyakinkan hakim. Kita proses mempertajam," kata dia.
Ronny menjelaskan, tidak ada prioritas antara keduanya. Laporan-laporan tersebut akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dan sesuai prosedur penanganan hukum yang telah ditentukan.
Ronny pun mengakui belum ada rekaman dari media yang masuk ke Polri terkait rekaman kasus ancaman yang dilayangkan Husni. Padahal, dengan adanya barang bukti akan memudahkan Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Rekaman itu kita kuatkan dengan ahli, memberikan kesaksian, menjadi alat bukti," kata dia.