REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lilis Sri Handayani
INDRAMAYU -- Pernikahan membutuhkan kesiapan dari calon pengantin, termasuk umur yang telah diatur dalam undang-undang. Namun di Kabupaten Indramayu, ratusan anak yang belum memenuhi syarat umur, justru sudah menikah.
''(Pernikahan di bawah umur) di Kabupaten Indramayu cukup tinggi,'' ungkap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz kepada Republika, Senin (18/8).
Anis menyebutkan, jumlah perkara pernikahan di bawah umur tahun ini mencapai lebih dari 100 anak. Pada tahun lalu, jumlah anak yang menikah di bawah umur malah berkisar antara 250-300 anak.
Berdasarkan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun ternyata, ratusan anak, terutama perempuan, sudah menikah sebelum usianya mencapai 16 tahun. ''Bahkan ada beberapa anak yang menikah di bawah umur 13 tahun,'' terang Anis.
Ia menyatakan, pergaulan bebas di kalangan anak-anak yang beranjak remaja menjadi faktor utama penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur.
Anis menyebutkan, hampir 70 persen pernikahan di bawah umur, dilatarbelakangi alasan hamil sebelum nikah akibat pergaulan bebas tersebut.
Anis mengakui, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya menolak untuk menikahkan calon pengantin yang usianya masih di bawah umur.