Selasa 19 Aug 2014 11:52 WIB

Polri Kesulitan Ungkap Kasus Pemerkosaan, karena...

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengakui adanya kesulitan ketika menangani kasus pemerkosaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan, kesulitan yang didapatkan yaitu minimnya saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Sering kali terjadi di tempat yang memang antara tersangka dan korban. Kesulitannya korban itu hanya sendiri. Tersangka mungkin bisa banyak," kata dia, Selasa (19/8).

Solusinya, kata dia, yaitu melaporkan kejadian tersebut dengan cepat ke polisi. Dengan begitu, bukti yang dapat merujuk kepada tindak pemerkosaan tidak hilang.

"Karena ada beberapa bukti yang bisa cepat hilang," kata dia.

Menurut Ronny, perkosaan merupakan perbuatan fisik. Karenanya, tentu memiliki bekas dan jejak untuk ditelusuri penyidik. 

"Tapi butuh waktu untuk ungkapnya, laporkan segera sehingga jejak itu bisa diamankan dan bisa dijadikan dasar ungkap kasus pemerkosaan," kata dia.

Ronny tidak bisa memastikan pengungkapan kasus pemerkosaan dengan hitungan waktu. Polisi tentunya mencari bukti ilmiah untuk diperoleh sesegera mungkin. 

Kecepatan informasi yang datang ke polisi membuat kontribusi yang besar dalam penyelesaian kasus. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan penyelesaian kasus pemerkosaan bisa dilakukan dalam 40 hari. 

"Kalau pemberkasan ya tidak selalu 40 hari. Artinya 40 hari menentukan ada pidana atau tidak pemerkosaan atau tidak. Ketika ada pidana berarti tinggal membuktikan. Masalahnya, pemerkosaan terjadi tiga bulan sebelum dia hamil, itu bagaimana," kata dia.

Dari data Polda Metro Jaya, kasus pemerkosaan mendapat persentase paling sedikit dalam pengungkapannya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto sempat mengatakan, dari 57 kasus perkosaan yang terjadi pada 2013, hanya 36 kasus yang dapat diselesaikan atau 63 persen yang terungkap. 

Sementara, dari data kasus perkosaan di Polda Metro Jaya selama rentang waktu antara Januari-Juni, tercatat ada 32 laporan yang masuk, dan 20 laporan yang selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement