Selasa 19 Aug 2014 14:31 WIB

Koalisi Perempuan Ajukan UU MD3 ke MK

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Suasana Sidang Paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana Sidang Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). 

Mereka menganggap terdapat perbedaan signifikan pada revisi UU MD3 yang baru. Misalnya, frase penghapusan memerhatikan keterwakilan perempuan. 

Mereka mengajukan pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi, pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi, pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran, pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP, pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan.

Kemudian pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT dan pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus yang tidak mengatur tentang keterwakilan perempuan terhadap pasal 28D ayat 1 pasal 28H ayat 2 dan pasal 28J ayat 2 UUD 1945.